Sabtu, 23 Mei 2015

Apakah Hukum Nikah ?

Kota Delta Mas, 04 Syaaban 1436 / 23 Mei 2015
EDISI X

Assalamualikum wr.wb.

Dalam syariat Islam, menikah memegang hukum sunnah. Hal ini dilandaskan berdasarkan hadits Rasulullah saw. sebagai berikut :
“ Tiga orang datang ke rumah para istri Rasulullah saw. Mereka ingin menanyakan dan mengetahui bagaimana ibadah keseharian Rasulullah saw.  Ketika mereka diberitahu perihal ibadah Rasulullah saw., mereka malah menganggapnya ibadah Rasulullah saw. dari segi kuantitas adalah sedikit. Mereka berkata : apalah artinya kita dibanding Rasulullah saw. Beliau sudah diampuni dosa – dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Maka berkatalah salah seorang diantara mereka : kalau begitu saya akan mengerjakan shalat tahajud selamanya (setiap malam). Yang lain berkata : kalau begitu saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak berbuka. Dan yang lain berkata : saya tidak mau mendekati wanita (tidak mau menikah). Mendengar hal itu, Rasulullah saw. mendatangi mereka dan berkata : benarkah kalian mengatakan begini dan begitu? Demi Allah, saya lah manusia yang paling takut dan paling bertaqwa kepada Allah swt. daripada kalian, akan tetapi saya mengerjakan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikah. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari umatku”. (HR. Bukhari Muslim).
Dilihat dari hadits diatas dapat dipahami bahwa menikah berhukum sunnah apabila mereka dapat menahan hawa nafsu dan godaan dari syetan dan iblis yang terkutuk sehingga dapat terhindar dari perbuatan zinnah. Adapun bagi orang yang khawatir akan terjebak ke dalam dosa zinnah dan lingkaran syetan , maka hukum menikah bagi mereka adalah wajib.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Islam Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar